Dua Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Ditetapkan Jadi Tersangka

EDISIINDONESIA.id – Polres Malang, Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas Stadion Kanjuruhan.

Kanit 3 Sat Reskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa mengatakan dua tersangka itu ialah FHA (19) warga Kecamatan Blimbing dan YS (46) Warga Kepanjen.

“Kami sudah melakukan gelar perkara, lalu menetapkan dua tersangka atas kejadian perusakan Stadion Kanjuruhan,” kata Choirul, Senin (20/12/2022).

FHA merupakan penanggung jawab dari CV AJT yang melakukan pembongkaran fasilitas, sedangkan YS mandor dari para pekerja.

Adapun kronologi dari pembongkaran itu bermula pada 27 November 2022. Saat itu sebanyak 30 orang masuk ke area Stadion Kanjuruhan merusak gembok dan melakukan selamatan.

Keesokan harinya, sebanyak 15 pekerja datang meminta izin masuk ke stadion, tetapi tidak bisa menunjukkan surat perintah kerja sehingga petugas Sarpras Dispora Kabupaten Malang menolak.

“Akan tetapi, beberapa pekerja diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tak dikunci membongkar pagar besi berdiri di depan pintu D serta pembongkaran paving di depan pintu B serta F,” jelasnya.

Mengetahui kejadian itu, petugas Dispora mengusir para kerja. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang membawa SPK dari PT ACA.

“Namun, setelah kami lakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, ternyata tanda tangan atas nama PT ACA tidak benar, atau palsu,” ujarnya.

Menurut dia, SPK itu didapat pelaku dengan membeli dari seseorang berinisial SH yang saat ini masih menjadi buronan kepolisian.

“SH ini mengeklaim sebagai orang kepercayaan jajaran manajemen PT ACA dan menjual SPK kepada pelaku senilai Rp 750 juta dan sudah membayar uang muka senilai Rp 350 juta,” ujarnya.

Akibat pembongkaran itu, pagar tribun dengan panjang 12,5 meter dan lebar 3,70 meter rusak. Paving pintu evakuasi B seluas 17,21 meter persegi dan F seluas 34,25 meter persegi juga ludes. Untuk kerugiannya diperkirakan mencapai Rp59 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan Pasal 406 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (edisi/jpnn)

Comment