MUNA, EDISIINDONESIA.id – Sosialisasi tim desk Pilkades Kabupaten Muna, hari ini memasuki hari kedelapan, berlangsung di Kecamatan Batalaiworu, Lasalepa dan Napabalano, yang terpusat di Desa Labone, Kecamatan Lasalepa.
Pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2022 ini turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Muna.
Bupati Muna, LM. Rusman Emba mengakui pelaksaan Pilkades di Muna memang sempat molor, dimana sebelumnya dijadwalkan pada tahun 2020 lalu.
“Penundaan Pilkades bukan karena unsur kesengajaan, melainkan disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya karena pandemi virus corona dan ada beberapa aturan, yang diselaraskan, agar tidak menimbulkan masalah didalam perjalanannya,” terang Bupati Muna, Senin (25/7/2022).
Mantan senator DPR RI tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga kedamaian, keamanan dan kesejukan antar sesama, sehingga jalannya Pilkades kedepan berlangsung damai, aman dan tidak menimbulkan gejolak.
Disamping itu, terkait Calon Kepala Desa (cakades), Rusman bilang, siapa saja punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih, asal sesuai dengan regulasi.
Khusus dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan Ketua DPRD Provinsi Sultra ini memberi pesan agar sebelum maju, lebih baik pikir-pikir terlebih dahulu.
“Calon dari ASN, salah satu syaratnya mengantongi izin dari pimpinan yakni kepada saya. Tapi, kalau mau maju sebaiknya pikir-pikir kembali, pastikan kalau memang anda didukung oleh masyarakat, sebab kalau tidak terpilih, ada proses panjang yang akan dilalui,” katanya.
Olehnya itu, Rusman berharap bagi siapapun Cakades, untuk benar-benar mengabdikan diri serta berniat memajukan juga mensejahterakan masyarakat desa, dengan menggunakan anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah secara profesional dan proporsional demi perkembangan desa itu sendiri.
Sementara, Kepala DMPD Muna Rustam kembali mengingatkan bahwa sejak Perbup pilkades di sosialisasikan maka secara otomatis tahapan telah berjalan.
Setelah sosialisasi berakhir, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan dan pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) ditingkat Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Anggota BPD perhatikan dengan cermat dan teliti setiap aturan didalam pembentukan PPKD ini. Jangan pakai versi sendiri. Ikuti aturan agar tidak terjadi pertentangan ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, pada tahapan pencalonan, setiap cakades juga perlu memperhatikan poin per poin dari persyaratan.
“Untuk calon baik masyarakat sipil ataupun ASN, persyaratannya bersifat umum, masih sama dengan calon pada pemilihan-pemilihan lain,” terangnya.
Namun, bagi ASN, lanjut dia, kembali memberi penegasan terhadap apa yang disampaikan Bupati Muna, yakni ada syarat tambahan yang wajib dipenuhi, yaitu rekomendasi bebas temuan dan penertiban pengelolaan aset baik bergerak juga yang tidak bergerak.
“Itu ditujukan pula bagi mantan Kades, masih menguasai kendaraan dinas serta aset-aset lain yang tidak bergerak sebaiknya dikembalikan memang, sehingga tidak menjadi kerikil dalam perjalanan pencalonan.” warningnya.
“Bagi ASN yang ingin tampil, pastikan memang mendapat mayoritas dukungan dari masyarakat, baru ajukan izin ke pimpinan, jangan sampai diluar ekspektasi. Diharapkan ASN ketika dipilih menjadi Kades bisa mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan malah sebaliknya jadi biang keributan.” tegas Rustam. (**)
Comment