BUTUR, EDISIINDONESIA.id — Seorang pria berinisial R (23), warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap LM.
R diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di rumahnya di Desa Langere. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Polsek Bonegunu bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton Utara.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, mengatakan saat hendak diamankan, R sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
“Pada saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas,” kata Farid.
Dalam proses pengamanan, polisi juga menemukan satu bilah pisau atau badik yang diselipkan di bagian pinggang R. Senjata tajam tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan penganiayaan itu bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. Penganiayaan terhadap LM diduga terjadi di sela-sela kegiatan joget lulo yang berlangsung di Desa Langere, Kecamatan Bonegunu.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Di antaranya memeriksa sejumlah saksi, meminta visum, melakukan penyelidikan, hingga melaksanakan gelar perkara.
Dari hasil rangkaian penyidikan tersebut, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. R selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2026.
Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada R sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Membawa, yang selanjutnya disusul dengan Surat Perintah Penangkapan terhadap R.
Saat ini, R telah diamankan di Mapolres Buton Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.(**)
Comment