BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Buton Utara (Butur) masih menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah ke salah satu dapur MBG di Kecamatan Kulisusu Utara yang sempat diduga melanggar standar operasional karena lantai dua bangunan yang digunakan disebut masih difungsikan sebagai tempat tinggal.
Informasi itu awalnya memunculkan kekhawatiran warga. Sebab, dapur MBG merupakan tempat produksi makanan yang harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Jika area produksi masih menyatu dengan hunian, dikhawatirkan dapat memengaruhi higienitas makanan yang akan dikonsumsi para penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah.
“Iya, memang benar ruko yang dipakai untuk dapur itu milik salah satu anggota DPRD Butur dari Fraksi PDI Perjuangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam ketentuan penyelenggaraan dapur MBG maupun aturan higiene sanitasi pangan, lokasi pengolahan makanan memang harus terpisah dari aktivitas rumah tangga. Area produksi juga wajib steril untuk mencegah kontaminasi silang dan menjaga mutu makanan.
Namun, salah satu Koordinator Wilayah MBG Buton Utara membantah adanya informasi tersebut. Menurutnya, lantai dua ruko tersebut sudah tidak lagi dijadikan tempat tinggal, melainkan telah difungsikan sebagai kantor Kepala SPPG Lelamo, ahli gizi, dan bagian akuntansi.
“Tidak, sudah dijadikan kantor di atas sama Kepala SPPG, ahli gizi, sama akuntan,” katanya saat dikonfirmasi media ini, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, perubahan fungsi itu sudah dilakukan sejak pihaknya memberikan teguran kepada mitra pengelola agar tidak lagi menempati bangunan yang digunakan sebagai dapur MBG.
“Sudah lama sejak saya sampaikan bahwa mitra tidak bisa tinggal di dalam dapur. Sekarang mereka tinggal di vila,” jelasnya.
Meski persoalan hunian telah dijelaskan, perhatian publik kemudian bergeser pada hal lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruko yang digunakan sebagai dapur MBG tersebut diketahui merupakan milik Lis Sustini, salah satu kader PDI Perjuangan yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Buton Utara. Selain sebagai pemilik bangunan, Lis Sustini juga diduga ikut terlibat dalam pengelolaan dapur MBG tersebut.
Padahal, perintah DPP PDIP tegas menginstruksikan seluruh kader partai agar tidak terlibat dalam pengelolaan dapur MBG, sebagai langkah untuk menghindari potensi konflik kepentingan maupun munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan program pemerintah, tak terkecuali di Buton Utara.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan, Ketua DPC PDI Perjuangan Buton Utara, Fatriah, memilih menjawab singkat ketika ditanya mengenai informasi adanya kader partainya yang diduga ikut mengelola dapur MBG.
“Info dari mana?” jawabnya singkat.
Saat kembali ditanya mengenai langkah yang akan diambil DPC PDIP apabila nantinya terbukti ada kader yang tidak mematuhi surat edaran DPP, Fatriah tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Lis Sustini selaku pemilik ruko sekaligus anggota DPRD Buton Utara.
Permintaan klarifikasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat jawaban.
Publik berharap seluruh proses penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Buton Utara berjalan secara transparan dan sesuai aturan. Selain memenuhi standar keamanan pangan, pelaksanaan program juga diharapkan bebas dari potensi konflik kepentingan agar kepercayaan masyarakat terhadap program strategis pemerintah tetap terjaga. (**)
Comment