KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pemuda berinisial AG (22), asal Kelurahan Kapoila, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, diamankan personel Sat Resnarkoba Polresta Kendari saat melakukan penyelidikan dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
AG diamankan di salah satu kamar kos di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan mata busur serta dua buah ketapel busur yang diduga milik tersangka.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan, pengamanan terhadap AG berawal ketika pihaknya bersama personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Penyelidikan kemudian mengarah ke salah satu kamar kos di Jalan Banda yang diketahui milik teman tersangka. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah mata busur serta ketapel busur.
“Barang bukti tersebut merupakan milik tersangka. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum,” kata Edwin, Senin (10/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 21 batang mata busur dengan berbagai ukuran. Rinciannya, 13 batang mata busur berukuran 12,5 sentimeter, dua batang berukuran 14,5 sentimeter, satu batang berukuran 18 sentimeter, serta tiga batang berukuran 19 sentimeter.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua buah ketapel busur.
Edwin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka menyimpan dan membuat mata busur serta ketapel busur tersebut dengan alasan untuk menjaga diri.
“Motif tersangka menyimpan dan membuat mata busur dan ketapel busur bertujuan sebagai jaga diri,” ujarnya.
Namun, dalam kasus tersebut, AG juga diduga memiliki barang yang berkaitan dengan narkotika.
Polisi mencatat terdapat 24 saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,62 gram.
Selain itu, ditemukan pula 24 saset plastik bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 13,86 gram.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan kepemilikan narkotika tersebut, termasuk untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(**)
Comment