Terpikat Harga Murah iPhone Hasil Curian, Dua Pria di Kendari Diamankan Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan dua pria berinisial MRJ (21) dan AFF (27) yang diduga terlibat dalam kasus penadahan dan perdagangan barang hasil pencurian berupa ponsel di wilayah Kota Kendari.

Peristiwa ini bermula dari kasus pencurian yang terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 07.50 WITA.

Korban berinisial MES (23) menderita kerugian senilai sekitar Rp27 juta setelah kehilangan satu unit ponsel merek iPhone 17 Pro Max berwarna perak yang disimpannya di dalam kamar rumahnya.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan bahwa ponsel tersebut dicuri oleh seorang pria berinisial AMN yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah mengambil ponsel milik korban, AMN menghubungi MRJ dan menawarkannya dengan harga jauh di bawah harga pasaran. Terpikat tawaran tersebut, MRJ pun membelinya. Ponsel itu kemudian dijual kembali kepada AFF dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan.

“Modus operandi-nya, MRJ membeli iPhone 17 Pro Max tersebut dari pelaku pencurian yaitu AMN yang kini menjadi DPO — karena ditawari harga jauh lebih murah dari harga aslinya. Selanjutnya, MRJ menjualnya kembali kepada AFF dengan harga lebih mahal untuk mendapat untung,” ungkap Kombes Edwin, Senin (10/8/2026).

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 17 Pro Max berwarna perak.

Saat ini, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu AMN yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Polisi juga masih menelusuri keberadaan barang bukti lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.(**)

Comment