Tiga Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kendari Diamankan Polisi, Satu Orang Masih Diselidiki

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Kota Kendari, Selasa (13/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan para terduga pelaku sekitar pukul 19.00 WITA.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan tiga anak berinisial MF, RM, dan UA. Ketiganya merupakan pelajar dan berdomisili di Kota Kendari. Sementara itu, satu anak terduga pelaku lainnya berinisial RH masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026.

Kejadian itu berlangsung di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Welliwanto.

Usai dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik kemudian mengamankan para terduga pelaku dan membawa mereka ke Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak Polresta Kendari menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak, baik terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum. (**)

Comment