Pemda Muna Tunggu Status Musibah Kebakaran di Pasar Wakuru untuk Membantu Korban

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah daerah (Pemda) Muna tidak tinggal diam perihal musibah kebakaran yang lagi-lagi menimpa pasar Wakuru, pada 6 Januari 2026 lalu.

Ditengah badai efisiensi yang melanda, Pemda harus berpikir keras untuk menyahuti tuntutan pedagang yang terdampak atas kejadian itu.

Dalam pertemuan bersama pedagang korban kebakaran, Rabu (14/1/2026), Bupati Muna Bachrun menyampaikan, Pemda masih menunggu status kejadian tersebut untuk memberikan bantuan.

Pemda, kata Bupati, sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan agar apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan.

“Kita menunggu kepastian hasil laboratorium forensik dari pihak kepolisian. Apakah karena bencana alam atau ada oknum yang sengaja membakar,” tegasnya.

Bachrun mengungkapkan, tahun ini merupakan tahun terburuk keuangan Kabupaten Muna sepanjang sejarah dengan adanya pemotongan dana transfer ratusan miliar oleh Pemerintah Pusat.

“Jadi hari ini kita memang bergantung pada bantuan yang telah dilakukan oleh pak Ridwan Bae. Pasar Wakuru akan dibangun oleh Pemerintah Pusat dengan catatan kondusifitas terjaga,” terangnya.

Wakil Bupati (Wabup) Muna, La Ode Asrafil menambahkan lahan pasar Wakuru sudah clear and clean dengan hak pakai milik Pemda Muna yang bersertifikat nomor 1 tahun 2015.

Sehingga, Wabup meminta masyarakat dan pedagang khususnya, tidak lagi ragu dengan status tanah pasar Wakuru dan apabila masih ada pihak yang mengklaim dipersilahkan menempuh langkah hukum sesuai aturan perundang-undangan.

“Lahan pasar untuk kepentingan umum. Bagi masyarakat yang ingin berjualan dipersilahkan. Kalau ada yang melakukan perampasan itu masuk tindak pidana. Sekarang adalah menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaga kondusifitas,” ujarnya.

Wabup Asrafil berharap korban kebakaran untuk bersabar, sebab keuangan Pemerintah daerah sedang minus karena adanya gelombang efisiensi.

“Tapi kami tidak tinggal diam, kita maksimalkan celah anggaran yang bisa digunakan untuk membantu para pedagang yang terdampak,” imbuhnya.

Sementara itu, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna menyampaikan bahwa tanah objek sengketa pasar Wakuru yang diklaim oleh pihak tertentu telah memiliki sertifikat hak pakai nomor 1 tahun 2015 atas nama Pemda Muna.

Sehingga, apabila masih ada pihak yang merasa tidak puas, disarankan untuk mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan agar tidak terjadi kekisruhan di tengah-tengah masyarakat.

Ditempat yang sama, Sekda Muna Eddy Uga juga menegaskan Pemda bukan terlambat menyikapi persoalan ini, namun lebih berhati-hati sembari menunggu kepastian status yang sedang ditangani oleh pihak berwajib.

“Apalagi tahun ini dana transfer yang dipotong dipusat Rp300 miliar lebih. Jadi kita butuh dukungan semua untuk mencari solusi terbaik,”timpalnya.

Terakhir, Kapolres Muna AKBP. Indra Sandy Purnama Sakti menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional dan objektif untuk mengungkap penyebab kebakaran di pasar Wakuru. (**)

Comment