MUNA, EDISIINDONESIA.id– Rustam, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan stadion sepak bola Motewe Raha, dilaporkan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha. Ia keluar dari Rutan pada Senin, 13 April 2026, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Plh Kepala Rutan Raha, Lendra Pratama, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Rustam sebelumnya telah mendapatkan penanganan awal dari dokter klinik Rutan Raha karena keluhan nyeri dada sebelah kanan yang terus dirasakan. Namun, karena keterbatasan fasilitas klinik Rutan, pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Muna mengenai kondisi kesehatan tahanan tersebut.
“Setelah beberapa kali dilakukan penanganan, keluhan yang dirasakan belum reda, maka sesuai SOP yang berlaku dokter mengeluarkan rekomendasi untuk dirujuk,” jelas Lendra Pratama, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan bahwa karena status hukum Rustam masih tahanan Kejaksaan, maka pihak Kejaksaanlah yang berwenang mengeluarkan izin rujukan. “Hanya dibawa keluar untuk pemeriksaan dan langsung kembali ke Rutan. Seluruh tahanan atau warga binaan punya hak untuk memperoleh layanan kesehatan,” katanya.
Tenaga medis klinik Rutan Raha, Dr. Dedi, menjelaskan bahwa ia telah melakukan penanganan awal terhadap Rustam dengan rawat jalan selama beberapa hari. “Ada juga riwayat darah tinggi. Berdasarkan keluhan itu, kami lanjut terapi dan memberikan obat penurun tekanan darah tinggi,” ungkapnya.
Dr. Dedi menambahkan, kondisi Rustam belum membaik karena kemungkinan adanya faktor pikiran atau kecemasan berlebihan akibat proses hukum yang dijalani. Keluhan pusing, sakit kepala, dan nyeri dada sebelah kanan masih dirasakan. Ia sempat mengedukasi pasien agar berkonsultasi dengan dokter dari Puskesmas Rambi Sangkula yang kebetulan ada kegiatan pelayanan kesehatan di sana, namun keluhan tetap sama.
Karena keluhannya tidak berubah, Dr. Dedi mengambil keputusan untuk melakukan pemeriksaan tambahan di Rumah Sakit setempat mengingat fasilitas klinik Rutan yang kurang memadai. “Jadi kami bersurat ke Kejaksaan pemberitahuan sakit untuk dilakukan rontgen dan EKG. EKG ini untuk melihat ritme jantungnya seperti apa.
Kejaksaan terima dan dilakukan pemeriksaan diluar pada hari Senin, tapi sampai hari ini saya belum dapatkan hasilnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Muna melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamrullah, menyampaikan bahwa yang bersangkutan melakukan pengobatan ke dokter keluarga.
“Untuk lebih akurat informasi yang diperoleh silahkan ke kantor nanti saya akan undang pejabat tekhnis nya seksi pidana khusus,” ucap Hamrullah melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, saat wartawan mendatangi kantor Kejaksaan Muna untuk konfirmasi lebih lanjut, Hamrullah menginformasikan belum dapat diwawancarai karena sedang mengikuti video conference (vicon).(**)
Comment