MUNA, EDISIINDONESIA.id – Rustam salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion Motewe Raha saat ini kondisi kesehatannya lagi terganggu.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muna non aktif tersebut menjalani pengobatan lanjutan diluar klinik Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Raha.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), La Ode Fariadin menerangkan, yang bersangkutan memang sedang sakit. Sehingga pihaknya membawa Rustam untuk menjalani pengobatan.
“Sebelumnya dokter klinik Rutan Raha bersurat ke kami menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit butuh penanganan lebih lanjut mengingat fasilitas kesehatan di klinik kurang memadai,” ungkapnya, Kamis (16/4/2026).
Fariadin melanjutkan, pihaknya membawa yang bersangkutan untuk berobat sebanyak dua kali. Pertama Rustam memilih untuk berobat ke dokter pribadi yang selama ini menanganinya ketika sakit dan kedua dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan EKG sesuai permintaan dari dokter klinik di Rutan Raha.
“Permintaan pengobatan ke dokter pribadi merupakan hak dari yang bersangkutan, hal itu juga dibolehkan oleh regulasi. Selama ini ketika sakit dokter pribadinya ini tempat dia berobat. Dan kemarin kita bawa pemeriksaan EKG ke rumah sakit. Hasilnya kita belum tau, menunggu 7 sampit 10 hari. Namun, kalau melihat kondisinya yang dikeluhkan nyeri dada sebelah kanan,” jelas Kasi Pidsus.
Sementara itu, sebelumnya Plh Kepala Rutan Raha, Lendra Pratama membenarkan bahwa yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan diluar klinik yang dimiliki Rutan Raha.
“Ada penanganan awal dari dokter klinik Rutan Raha, memeriksa kesehatan yang bersangkutan dengan keluhan nyeri dada sebelah kanan yang terus dirasakan. Karena fasilitas yang dimiliki klinik juga terbatas, maka kami mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Muna bahwa tahanan ini lagi ada gangguan kesehatan,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).
“Setelah beberapa kali dilakukan penanganan, keluhan yang dirasakan belum redah, maka sesuai SOP yang berlaku dokter mengeluarkan rekomendasi untuk dirujuk,” tambahnya.
Namun, lanjut dia, karena status hukum yang bersangkutan masih tahanan Kejaksaan, maka yang berwenang untuk mengeluarkan adalah pihak Kejaksaan.
“Hanya dibawa keluar untuk pemeriksaan dan langsung kembali ke Rutan. Seluruh tahanan atau warga binaan punya hak untuk memperoleh layanan kesehatan,” katanya.
Tenaga medis klinik Rutan Raha, Dr. Dedi menambahkan, beberapa hari telah melakukan penanganan awal terhadap pasien Rustam dengan rawat jalan.
“Ada juga riwayat darah tinggi. Berdasarkan keluhan itu, kami lanjut terapi dan memberikan obat penurun tekanan darah tinggi,” ungkapnya.
Lanjut dia, setelah beberapa hari karena kemungkinan adanya faktor pikiran atau kecemasan yang berlebihan karena tengah menjalani proses hukum, sehingga kondisi Rustam belum membaik dengan keluhan pusing, sakit kepala dan nyeri dada sebelah kanan.
“Kebetulan juga ada kegiatan pelayanan kesehatan dari Puskesmas Rambi Sangkula, maka saya mengedukasi pasien agar berkonsultasi juga dengan dokter dari puskesmas itu, barangkali ada perbedaan diagnosis. Namun keluhan masih tetap seperti itu,” ujarnya lebih jauh.
Karena keluhannya tidak berubah, sambung dr. Dedi, maka pihaknya mengambil keputusan untuk pemeriksaan tambahan di Rumah Sakit setempat mengingat fasilitas yang dimiliki klinik kurang memadai.
“Jadi kami bersurat ke Kejaksaan pemberitahuan sakit untuk dilakukan rontgen dan EKG. EKG ini untuk melihat ritme jantungnya seperti apa. Kejaksaan terima dan dilakukan pemeriksaan diluar, tapi sampai hari ini saya belum dapatkan hasilnya.” Tukasnya. (**)
Comment