KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Buser 77 berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (22) akibat melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).
Terduga pelaku diamankan pada Selasa (6/1/2025) di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kejadian ini bermula saat korban bernama Moh. Natsir Bayasid Syam (27) memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF di depan ruko di Jalan Malaka.
Selanjutnya, pada Kamis (1/1/2026), korban tidak lagi melihat motor miliknya yang terparkir di lokasi.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari,” ungkap Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, Rabu (7/1/2026).
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau sepeda motor korban selama beberapa hari dan mengira kendaraan tersebut tidak lagi diawasi oleh pemiliknya. Pelaku kemudian mengambil motor tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sebuah mobil truk yang dipinjam.
Sepeda motor hasil curian selanjutnya diparkirkan di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, sebelum akhirnya dijual.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengarahkan seorang rekannya berinisial MAS untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp600 ribu.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)
Comment