Mantan Sekretaris KPU Konut Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Rp 1,6 Miliar

KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah menetapkan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, berinisial UY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah Pilkada 2024. Penetapan dilakukan pada Selasa (9/12/2025).

UY, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pegawai Pembuat Komitmen (PPK) KPU Konawe Utara periode 2018-April 2025, diduga menyalahgunakan dana hibah Pemda Konawe Utara sebesar Rp 1.617.373.570 — yang seharusnya untuk kebutuhan Pilkada — untuk keperluan pribadi.

“Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga status UY dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Kejari Konawe melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, UY tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama hari ini dengan alasan sakit.

Penyidik menyatakan akan memanggil ulang dan menegaskan, “Jika tidak kooperatif, tim penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai peraturan.”

Berdasarkan Surat Perintah Penghitungan Kerugian dari Kejati Sultra, potensi kerugian negara ditaksir mencapai nilai penuh dana yang disalahgunakan, yakni Rp 1,6 miliar lebih.

UY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama (subsidair).

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar SH., MH., menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional.

“Kami menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme dalam menangani kasus pengelolaan dana hibah Pilkada yang tidak sesuai peruntukan,” katanya.(**)

Comment