KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Program ini bertujuan memastikan akses keadilan tanpa hambatan biaya, yang mencakup pendampingan perkara pidana dan perdata untuk mereka yang melampirkan identitas dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat.
Di Kabupaten Konawe, Bagian Hukum Pemda telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, bekerja sama dengan LBH terakreditasi di daerah.
Namun, hingga kini DPRD Kabupaten Konawe belum memberikan respons dan muncul dugaan upaya menghambat proses pembuatannya.
Salah satu advokat di Konawe, Hasmadan, SH, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi pihak pendukung terdepan program yang menyentuh kepentingan masyarakat.
“Ini amanat undang-undang untuk rakyat. DPRD harusnya di depan, bukan slow respon atau bahkan terkesan menghalangi,” tegasnya.
Ia meminta pimpinan dan Dewan Etik DPRD memberikan sanksi tegas kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) jika terbukti tidak menjalankan tugasnya. “Perilaku seperti itu bisa mencederai marwah DPRD Konawe,” ujarnya.
Hasmadan juga menyoroti bahwa sebagian anggota DPRD terlalu terpusat pada program pokok pikiran (Pokir), sementara kebutuhan mendesak masyarakat seperti bantuan hukum terabaikan.
Menurutnya, perda ini merupakan terobosan penting — meski sebagian besar kabupaten/kota dan Pemprov Sulawesi Tenggara sudah menjalankan program serupa, ini adalah inisiatif pertama di Konawe yang belum mendapatkan perhatian layak.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Majenuddin, belum memberikan konfirmasi.
Upaya menghubungkannya di kantor gagal karena ruangannya selalu tertutup dan disebut sudah beberapa hari tidak masuk.(**)
Comment