KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Bunga Kumala Nomor 30 B, RT 001/RW 001, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial MI (18) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sepeda motor milik HF (32).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 03.23 WITA. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp36 juta.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya pada dini hari dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak berpagar.
“Tersangka beraksi pada dini hari dengan memanfaatkan rumah korban yang tidak berpagar. Pelaku merusak gembok cakram depan motor menggunakan palu yang ditemukan di lokasi kejadian, kemudian memotong kabel kontak menggunakan gunting yang dibawanya untuk menghidupkan sistem kelistrikan kendaraan,” ujar Kombes Pol Edwin L. Sengka, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula pada Rabu (17/6/2026) pukul 22.37 WITA ketika tersangka terekam kamera CCTV berjalan kaki di sekitar rumah korban untuk memantau situasi dan mengincar sepeda motor Honda CRF yang terparkir di halaman rumah.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Kamis dini hari pukul 03.23 WITA, tersangka kembali ke lokasi menggunakan jasa ojek online.
Setibanya di lokasi, pelaku merusak gembok cakram depan motor menggunakan palu yang ditemukan di halaman rumah korban. Selanjutnya, kabel kontak kendaraan dipotong menggunakan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah berhasil mengaktifkan kelistrikan motor, pelaku mendorong kendaraan sejauh kurang lebih 20 meter untuk menghindari suara bising sebelum menyalakan mesin dan melarikan diri ke arah Kabupaten Morowali.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui sekitar pukul 06.30 WITA oleh adik korban. Saat itu, korban sedang berada di RS Tiara dan langsung dihubungi oleh keluarganya.
Setelah memeriksa rekaman CCTV dan memastikan motornya telah hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Pada hari yang sama, Tim Buser 77 Polresta Kendari bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam, satu lembar BPKB, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu gembok warna silver, bungkus kabel motor Honda CRF warna hitam, jaket hitam, sepasang sepatu putih bertuliskan “Porsche”, celana jeans biru, gunting warna hitam kombinasi hijau, serta sebuah palu.
Edwin mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk menguasai kendaraan tersebut dan menjualnya ke wilayah Kabupaten Morowali guna memperoleh keuntungan pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka berencana menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Morowali untuk mendapatkan keuntungan materi,” katanya.
Polisi juga mengungkap bahwa MI merupakan seorang residivis yang diduga telah melakukan aksi pencurian di 33 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kendari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 476 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (**)
Comment