Sekda Asrun Lio Imbau OPD Sultra Tertib Kelola Anggaran Sesuai Aturan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio, menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran pemerintah harus disertai pertanggungjawaban yang transparan.

Hal itu termasuk melalui mekanisme audit atau pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku agar penggunaan anggaran negara atau daerah berjalan sesuai aturan. Jika tidak, tentu bisa berdampak negatif.

Berangkat dari hal tersebut, Sekda Sultra mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra untuk mengelola anggaran secara tertib, efektif, dan sesuai Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme anggaran sangat penting agar ketika dilakukan audit atau pemeriksaan di kemudian hari, seluruh proses pelaksanaan kegiatan dapat dijelaskan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta administratif.

Hal ini, kata Asrun Lio, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, dimana Pengguna Anggaran (PA) bertugas melaksanakan kegiatan dan penggunaan anggaran berdasarkan DPA yang telah disahkan.

Dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki 26 dinas dan 9 badan, termasuk Badan Penghubung Pemerintah Daerah (BPPD). Masing-masing kepala dinas dan kepala badan bertindak sebagai PA. Selain itu, terdapat 9 biro pada Sekretariat Daerah, dimana kepala biro bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena Sekda Sultra merupakan PA.

Lebih lanjut, pejabat yang ditunjuk oleh PA, misalnya kepala bidang atau kepala bagian, menjalankan peran sebagai KPA.

Hal ini berdasarkan PP 12/2019, dimana KPA melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab PA dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pengajuan pencairan dana, pengawasan kegiatan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Masih kata dia, Sekda Sultra bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan bertanggung jawab membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD.

“Artinya, Sekda Provinsi Sultra bukan PA untuk dinas ataupun badan, karena PA ditetapkan untuk tiap perangkat daerah. Sedangkan Sekda berperan sebagai koordinator seluruh PA, memastikan seluruh proses anggaran berjalan sesuai aturan. Dalam konteks tertentu, Sekda bisa juga ditetapkan sebagai PA terkait sekretariat daerah, tergantung pada struktur dan pendelegasian kewenangan,” jelasnya.

“Setiap OPD harus memahami dengan baik peran dan batas kewenangannya, baik sebagai PA maupun KPA. Kepatuhan terhadap struktur dan mekanisme ini akan memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Sekda.

Sekda menambahkan, pelaksanaan kegiatan berdasarkan DPA tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah publik.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di seluruh jajaran OPD.

Sekda Sultra menyampaikan, imbauan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh dinas dan badan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar tetap melaksanakan kegiatan sesuai DPA serta mematuhi ketentuan dalam PP 12/2019.

“Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah diharapkan menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan anggaran, sehingga pemerintahan daerah dapat berjalan dengan efisien, bersih, dan berintegritas tinggi,” harapnya.(**)

Comment