Anak Tersangka Suap MA Kembali Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil anak dari tersangka Menas Erwin Djohansyah (MED), terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya yang bersangkutan mangkir dari panggilan tim penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Valentino Matthew, anak dari Menas Erwin, seharusnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

“Yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.

Budi menambahkan bahwa tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Valentino Matthew karena keterangannya dianggap penting untuk mengungkap kasus ini.

Sebelumnya, pada Kamis, 25 September 2025, Menas Erwin telah resmi ditahan oleh KPK setelah ditangkap di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Rabu, 24 September 2025, karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, selain Menas Erwin, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan, Sekretaris MA periode 2020-2023, sebagai tersangka penerima suap.

Kasus ini bermula ketika Fatahillah Ramli (FR) mempertemukan Menas Erwin dengan Hasbi Hasan pada awal 2021. Saat itu, Menas Erwin meminta bantuan Hasbi Hasan terkait perkara temannya.

Setelah beberapa pertemuan, Hasbi Hasan menyarankan agar pertemuan dilakukan di tempat tertutup dan menyarankan untuk mencari tempat sebagai “posko”. Fatahillah kemudian mencarikan tempat yang pembayarannya dilakukan oleh Menas Erwin.

Antara Maret hingga Oktober 2021, terjadi serangkaian pertemuan antara Fatahillah, Menas Erwin, dan Hasbi Hasan untuk membahas penyelesaian perkara teman Menas Erwin, termasuk sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan sengketa lahan tambang di Samarinda.

Hasbi Hasan menyanggupi membantu penyelesaian perkara tersebut. Menas Erwin kemudian memberikan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan perkara, yang besarannya bervariasi tergantung pada kasusnya. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan uang muka dibayarkan di awal dan pelunasan setelah perkara berhasil diurus.

Namun, perkara-perkara yang diurus oleh Hasbi Hasan ternyata kalah, sehingga Menas Erwin terancam dilaporkan oleh pihak-pihak terkait.

Akibatnya, Menas Erwin meminta bantuan Fatahillah untuk menyampaikan kepada Hasbi Hasan agar mengembalikan uang muka yang telah diberikan, dengan total mencapai Rp9,8 miliar.(edisi/rmol)

Comment