KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Wakatobi berinisial LT.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman depan Ditreskrimum Polda Sultra ini menghadirkan tersangka LT, kuasa hukum, sejumlah saksi dari Wakatobi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sultra.
Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mempraktikkan dan mencocokkan keterangan saksi dan tersangka.
Sebanyak 29 adegan diperagakan, menggambarkan kronologi penganiayaan yang menyebabkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia pada tahun 2024 silam.
“Proses rekonstruksi ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan kesesuaian antara adegan dengan keterangan yang telah diberikan,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.
LT, yang merupakan anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi Partai Hanura, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan.(**)
Comment