Edarkan Kosmetik Tanpa Izin, IRT 22 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial DF (22) ditangkap Unit Reskrim Polresta Kendari karena kedapatan mengedarkan kosmetik ilegal tanpa izin edar.

Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (14/10/2025) malam sekitar pukul 22.24 WITA.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka, S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan pelaku yang diketahui menjual handbody lotion racikan dan produk perawatan kulit (skincare) tanpa izin BPOM.

“Pelaku menjual kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari instansi berwenang. Kasus ini kami tindak lanjuti karena berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolresta Kendari.

Dari hasil penyelidikan, DF memasarkan produknya melalui media sosial Instagram menggunakan merek DF Beauty By Dewi.

Pelaku memesan hand body racikan tanpa merek dari seseorang berinisial D, kemudian memberi label sendiri sebelum dijual.

“Setiap pot kosmetik dijual untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu. Pelaku sudah menjalankan aktivitas ilegal ini beberapa waktu,” lanjut Kapolresta.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita, 35 pot hand body ukuran 250 ml, 2 pot hand body ukuran 1000 ml, 25 pot hand body ukuran 500 ml, 30 pot hand body ukuran 100 ml, 13 paket skincare merek Tabita, 25 lembar stiker merek DF Beauty By Dewi.

Seluruh barang kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena dugaan penjualan kosmetik tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi hingga akhirnya menemukan aktivitas penjualan kosmetik ilegal.

DF kemudian digelandang ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat, Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli produk kecantikan.

“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan kosmetik yang digunakan aman, berizin BPOM, dan jelas asal-usulnya,” tegas Kapolresta Edwin Louis Sengka.(**)

Comment