KONUT, EDISIINDONESIA.id – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Konawe Utara, pada Kamis (9/10/2025).
Prosesi pengesahan ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, dan Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd. Acara ini turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Utara Made Tarabuana, unsur Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Konawe Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menyampaikan bahwa total APBD Perubahan Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,45 triliun. “Perubahan APBD ini menetapkan total anggaran sebesar Rp 1,45 triliun,” ungkap Ikbar.
Lebih lanjut, Bupati Ikbar menekankan pentingnya peran kepala OPD untuk terjun langsung ke lapangan dan berinteraksi dengan masyarakat. Tujuannya adalah memastikan program-program pemerintah tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga Konawe Utara.
Selain itu, Bupati juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi. Ia berharap langkah ini dapat mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Saat ini, 97 persen anggaran kita masih bergantung pada dana transfer, sementara PAD hanya menyumbang 3 persen.
Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk meningkatkan PAD agar Konawe Utara tidak terus bergantung pada dana transfer,” pungkasnya.(**)
Comment