Rustam Saranani Sebut Irjen Merdisyam Tak Terkait Kasus Ore Nikel PT MBS

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Tokoh masyarakat Kecamatan Amonggedo, Rustam Saranani, membantah keras isu keterlibatan mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Merdisyam, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian 80.000 metrik ton (MT) ore nikel milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS). Rustam Saranani sendiri diketahui sebagai warga yang bekerja di PT MBS.

Rustam menegaskan bahwa Irjen Pol Merdisyam tidak memiliki hubungan dengan perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari antara Deny Zainal Ahudin (terlapor) dan Budi Yuwono (pelapor).

“Tidak ada keterlibatan Pak Merdisyam dalam perkara yang sedang bergulir di PN Kendari. Ini murni perselisihan antara keduanya,” ujar Rustam pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Rustam, yang aktif dalam urusan operasional PT MBS, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan persoalan lama yang terjadi sejak 2016, jauh sebelum Merdisyam menjabat sebagai Kapolda Sultra pada 2019.

“Ini perkara tahun 2016. Bapak Merdisyam menjabat Kapolda Sultra tahun 2019. Jadi, tidak ada keterlibatan beliau,” tegasnya.

Mengenai surat perintah (Sprint) nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020, Rustam membenarkan keberadaannya. Ia menjelaskan bahwa Sprint tersebut merupakan respons atas permintaan resmi PT MBS untuk pengamanan lokasi pertambangan.

“Keberadaan anggota Brimob di PT MBS adalah atas permintaan perusahaan kepada Polda Sultra. PT MBS meminta pengamanan di lokasi saat itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rustam membantah klaim Budi Yuwono terkait 80.000 MT dari 100.000 MT ore nikel yang disebut dicuri. Menurutnya, jumlah ore nikel di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MBS hanya 42.000 MT.

“Tidak ada kargo 80.000 MT. Yang ada itu 42.000 MT, dan itu milik Koperasi Desa Dungua serta PT MBS. Budi Yuwono hanya memiliki dua tumpukan berjumlah 10.000 MT yang diberikan oleh Deny Zainal Ahudin sebagai jaminan,” ungkapnya.

Rustam menjelaskan bahwa dua tumpukan ore nikel itu diberikan sebagai jaminan atas dana sebesar Rp1 miliar yang diserahkan Budi Yuwono kepada Deny untuk membantu pengurusan administrasi perusahaan.

Namun, setelah proses administrasi selesai, Budi Yuwono tidak melakukan kegiatan penambangan sesuai kesepakatan awal.

“Perjanjiannya, Budi Yuwono akan menambang di IUP PT MBS. Tapi setelah administrasi selesai, selama setahun tidak ada aktivitas,” kata Rustam.

Karena belum mampu mengembalikan dana tersebut, Deny kemudian memberikan dua tumpukan ore nikel sebagai jaminan. Rustam menegaskan bahwa hingga kini ore nikel itu masih berada di lokasi dan tidak pernah dicuri.

“Jadi, kronologisnya seperti itu. Tidak ada pencurian atau penggelapan. Bahkan, kargo milik Budi Yuwono masih ada sampai sekarang,” tutupnya.

Sebelumnya, nama Irjen Pol Merdisyam sempat menjadi sorotan setelah muncul isu dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus penggelapan dan pencurian 80.000 MT ore nikel milik PT MBS.

Isu tersebut mencuat dengan beredarnya surat perintah (Sprint) nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020, yang disebut-sebut ditandatangani oleh Merdisyam saat menjabat sebagai Kapolda Sultra.(**)

Comment