Apresiasi KSBSI Sultra atas Instruksi Wali Kota Kendari terkait Jaminan Sosial Pekerja

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Sulawesi Tenggara memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kendari atas terbitnya Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 100.3.43/3507 Tahun 2025. Instruksi ini mewajibkan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Instruksi yang ditandatangani oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Melalui instruksi ini, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja di wilayahnya.

Wali Kota Siska Karina Imran menyatakan bahwa instruksi ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang layak bagi seluruh pekerja.

KSBSI Sultra menyambut baik instruksi ini dan menyatakan kesiapannya untuk mengawal implementasinya. Sebagai bentuk dukungan, KSBSI membuka Rumah Pengaduan Pekerja sebagai wadah bagi pekerja yang belum mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial.

“Kami menyambut baik instruksi ini sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Kendari kepada pekerja. KSBSI Sultra akan terus mengawasi dan memastikan agar seluruh pekerja benar-benar terlindungi sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Koordinator Wilayah KSBSI Sultra, Alvian Pradana Liambo, pada hari Kamis, 9 September 2025.

Diharapkan, dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan serikat buruh, perlindungan sosial bagi pekerja di Kota Kendari dapat berjalan optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.(**)

Comment