KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Aktivitas ilegal logging diduga masih marak terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Desa Patikala dan desa Lawaki, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Informasi yang dihimpun mengungkap bahwa penebangan kayu tanpa izin terus berlangsung, bahkan sekitar 0,5 hektare kawasan hutan lindung dilaporkan telah rusak.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, terlebih Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan tidak akan mentolerir perusakan hutan di seluruh Indonesia. Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat ini tengah menindak tegas perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan melarang penebangan, pengangkutan, dan penguasaan hasil hutan kayu secara ilegal di kawasan hutan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang penebangan pohon atau pemanenan hasil hutan tanpa izin sah dari pemerintah.
Masyarakat sangat berharap aparat terkait segera bertindak untuk menghentikan perusakan hutan sebelum kerusakan meluas.(**)
Comment