KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia sebesar 6,5 persen sejak akhir 2024. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, termasuk di Sulawesi Tenggara.
Kenaikan upah ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi dipegang oleh daerah yang dipimpin oleh wali kota terkaya se-Sulawesi Tenggara, dengan total kekayaan mencapai Rp37,3 miliar.
Daerah tersebut adalah Kota Kendari, yang saat ini dipimpin oleh Wali Kota Siska Karina Imran untuk periode 2025-2030. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, kekayaan Siska Karina Imran mencapai Rp37,3 miliar, mayoritas berasal dari aset tanah dan bangunan.
Saat ini, Kota Kendari memiliki UMK tertinggi di Sulawesi Tenggara, yaitu sebesar Rp3.396.267. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, upah minimum di Kota Kendari mengalami kenaikan sebesar Rp202.286.
Namun, perlu dicatat bahwa hanya 3 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang menggunakan UMK sebagai standar upah minimum. Sementara itu, 14 kabupaten/kota lainnya masih menggunakan UMP sebagai standar upah minimum, yaitu sebesar Rp3.073.551.
Dengan demikian, terdapat 14 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang memiliki besaran upah minimum yang sama.
Berikut adalah daftar lengkap UMK di provinsi Sulawesi Tenggara setelah kenaikan di awal tahun 2025:
1. Kota Kendari: Rp3.396.267
2. Kabupaten Kolaka: Rp3.342.626
3. Kabupaten Konawe Utara: Rp3.259.583
4. Kabupaten Bombana: Rp3.073.551
5. Kabupaten Buton: Rp3.073.551
6. Kabupaten Buton Selatan: Rp3.073.551
7. Kabupaten Buton Tengah: Rp3.073.551
8. Kabupaten Buton Utara: Rp3.073.551
9. Kabupaten Kolaka Timur: Rp3.073.551
10. Kabupaten Kolaka Utara: Rp3.073.551
11. Kabupaten Konawe: Rp3.073.551
12. Kabupaten Konawe Kepulauan: Rp3.073.551
13. Kabupaten Konawe Selatan: Rp3.073.551
14. Kabupaten Muna: Rp3.073.551
15. Kabupaten Muna Barat: Rp3.073.551
16. Kabupaten Wakatobi: Rp3.073.551
17. Kota Baubau: Rp3.073.551
Inilah daftar lengkap upah minimum di Sulawesi Tenggara untuk tahun 2025. Kota Kendari, yang dipimpin oleh wali kota terkaya, memimpin daftar dengan UMK tertinggi.(**)
Comment