KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Sultra secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dermaga Patinggu di Dinas Perhubungan Wakatobi.
Ketua Umum LPKP Sultra, Filman Ode, mengungkapkan bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp 2.855.721.408 yang dimenangkan oleh CV Timu Raya Construction diduga kuat mengandung unsur korupsi.
Menurutnya, pengerjaan proyek tersebut menggunakan material lokal yang tidak memenuhi spesifikasi dan diduga tidak memiliki izin AMDAL.
“Rehabilitasi dermaga Patinggu dikerjakan oleh kontraktor berinisial HLH alias HLK. Kami telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi pada tanggal 7 November 2024. Anehnya, sudah tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi, terduga pelaku korupsi dalam rehabilitasi dermaga Patinggu ini tidak pernah dipanggil,” jelas Filman Ode.
“Terduga pelaku sudah seperti Santa Claus dan kebal hukum. Seolah-olah Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi takut untuk mengambil langkah hukum dalam kasus ini. Kami menduga kuat ada ‘MARKUS’ yang dipelihara di tubuh Kejari Wangi-Wangi, sehingga hampir seluruh kasus korupsi yang masuk ke Kejari Wangi-Wangi tidak pernah ada kepastian hukum,” tambahnya.
Filman Ode juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum yang sama dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Hibah Bank Indonesia untuk Situs Cagar Budaya Masjid Keraton Liya.
“Diduga dana Hibah tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya. Ketua tim pembangunan Masjid Keraton Liya, HLH, bahkan telah ditegur oleh kepala Desa Liya Togo karena tindakannya tidak sesuai dengan proposal permohonan dari desa ke Bank Indonesia,” ungkapnya.
Surat teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi juga diabaikan oleh Ketua tim pembangunan Masjid Keraton Liya.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Hibah Bank Indonesia, juga terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan situs cagar budaya,” tuturnya.
Terkait hal ini, LPKP Sultra meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta Kejati Sultra untuk segera mengusut tuntas perkara ini,” pungkasnya.(**)
Comment