EDISIINDONESIA.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) menegaskan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam menertibkan aset daerah, termasuk lahan seluas 7,2 hektare yang saat ini digunakan Yayasan Ummusshabri, merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat dan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ASR menjelaskan, terdapat sekitar 800 aset Pemprov Sultra yang menjadi perhatian dalam proses penataan dan penertiban. Pemerintah daerah secara berkala melakukan koordinasi dengan KPK untuk menentukan aset mana yang dapat segera ditindaklanjuti sesuai kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap hari Senin kami meeting Zoom dengan KPK. Selalu ditanyakan, dari 800 aset itu mana yang bisa kita tertibkan dengan waktu yang ada dan dengan batasan yang ada,” kata ASR dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.
Menurutnya, Pemprov Sultra memilah aset yang tidak sedang memiliki persoalan hukum untuk kemudian ditindaklanjuti proses penertibannya. Lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri menjadi salah satu aset yang dilaporkan dalam proses tersebut karena Pemprov menilai tidak terdapat perkara hukum yang menghalangi penataan aset.
“Salah satu yang kita laporkan itu adalah Ummusshabri. Kita menganggap ini tidak ada kasus hukumnya,” ujarnya.
ASR menegaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara sepihak. Pemprov Sultra justru meminta pendampingan Kejaksaan yang memiliki fungsi sebagai pengacara negara untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Nanti Kejaksaan akan memfasilitasi kita karena kita sudah memberikan kekuasaan kepada Kejaksaan untuk mendampingi kita. Setelah itu dipertemukan, didudukkan sama-sama, sehingga nanti akan ada proporsional,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan aset pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada penguasaan atau pengosongan aset. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek pemanfaatan dan nilai ekonomi aset agar keberadaannya dapat memberikan manfaat secara optimal.
Lanjut dia, aset daerah harus memiliki kejelasan status sekaligus nilai manfaat ekonomi sesuai aturan mengenai pemanfaatan barang milik daerah.
“Karena aset itu sesuai dengan aturan harus ada nilai ekonominya. Apalagi ini kan sudah mempunyai nilai ekonomi. Pasti akan ada aturan yang mengatakan bahwa pemanfaatan aset itu ada impact-nya,” jelasnya.
Karena itu, ASR membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan pendampingan hukum agar kepentingan pemerintah daerah maupun keberlanjutan aktivitas Yayasan Ummusshabri dapat ditempatkan secara proporsional.
“Kita berharap nanti dengan adanya pendampingan dengan Kejaksaan, impact ekonominya juga akan ada. Kita sama-sama tidak disalahkan dengan aturan, Ummusshabri juga bisa berjalan, dan masa depannya ini statusnya harus jelas,” tegasnya.
ASR juga meminta agar langkah penertiban aset tidak dipersepsikan sebagai tindakan yang ditujukan kepada pihak tertentu. Menurutnya, siapa pun yang memimpin daerah akan memiliki kewajiban yang sama dalam memastikan aset milik pemerintah tertib secara administrasi, hukum, dan pemanfaatannya.
“Kalau ada yang terusik, kenapa harus terusik? Siapapun, bukan cuma saya. Siapapun yang ingin menjadi pemimpin daerah pasti akan mengalami hal yang sama dan pasti akan melakukan langkah-langkah yang sama seperti apa yang saya lakukan,” ungkap dia.
ASR menekankan bahwa penegakan aturan mengenai aset tidak hanya berbicara mengenai efek jera, tetapi juga kepastian hukum, keberlanjutan pemanfaatan, serta dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Sekarang ini hukum itu bukan hanya efek jeranya, tapi keberlanjutan dan impact ekonominya. Tidak hanya sekadar menghukum saja,” pungkasnya.
Dengan pendampingan Kejaksaan, Pemprov Sultra berharap proses penataan lahan Ummusshabri dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian status aset, tetap berada dalam koridor aturan, sekaligus memungkinkan pemanfaatan aset memberikan dampak ekonomi secara berkelanjutan. (edisi/rmol)
Comment