Skandal Sertifikat Palsu Oknum PPTK Dikbud Sultra Dilaporkan ke Kejati

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Sultra resmi melaporkan seorang oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Kamis, (14/8/2025). atas dugaan pemalsuan sertifikat kompetensi pengadaan.

Ketua Umum LPKP Sultra, Filman Ode, menjelaskan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memiliki peran penting dalam mengembangkan dan menetapkan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta membina SDM di bidang pengadaan. Sertifikasi kompetensi adalah syarat utama bagi pejabat pengadaan (PPTK) sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021 pasal 69 ayat 1.

“Namun, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, oknum PPTK berinisial FS diduga menggunakan sertifikat kompetensi LKPP level 1 palsu atau tidak sah,” ungkap Filman Ode.

LPKP Sultra menemukan bahwa pada tahun 2024, FS menggunakan sertifikat kompetensi pelatihan pengadaan barang/jasa (LKPP) yang diduga palsu sebagai syarat administrasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa.

“Setelah diverifikasi dan dikonfirmasi ke LKPP, sertifikat FS tidak terdaftar secara resmi dalam database LKPP, dan terdapat indikasi manipulasi data dalam dokumen tersebut,” jelasnya.

Ironisnya, masalah ini telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada Desember 2024, namun belum ada respons. LPKP Sultra menduga Sekretaris Daerah melindungi FS, yang sangat disayangkan mengingat keseriusan Gubernur Sulawesi Tenggara dalam bidang pendidikan.

Filman Ode menekankan bahwa jika masalah ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Gubernur, akan mencoreng nama baik Gubernur dan Universitas Halu Oleo, sebagai institusi asal Sekda Sultra dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain itu, LPKP Sultra juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 2023-2025 terkait dana publikasi di semua Biro dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka menduga Sekda mengatur seluruh dana publikasi tersebut.

LPKP Sultra menegaskan bahwa persoalan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 pasal 391 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 263 KUHP ayat 1, dan Pasal 69 ayat (1) Perpres No. 12 Tahun 2021.

Mereka juga menyoroti Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2021 yang mensyaratkan pejabat pengadaan memiliki sertifikat kompetensi yang sah dan diakui oleh LKPP.

Atas dasar tersebut, LPKP Sultra meminta:

1. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pemalsuan dokumen sertifikat kompetensi di seluruh PPTK lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

2. Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh pejabat PPTK lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara.

3. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

4. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi seluruh biro dan OPD di Sulawesi Tenggara.

5. Rektor Universitas Halu Oleo untuk segera menarik kembali Sekda Provinsi Sultra dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra.

“Karena ini bukan hanya sebatas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, tetapi ada dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai ratusan miliar rupiah sejak Sekda provinsi Sulawesi Tenggara menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara,” tambahnya.(**)

Comment