KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah telah melakukan penindasan terhadap mantan karyawan perempuannya, AM. HRD PT WIN, Junaedi, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari tindakan kekerasan yang dilakukan suami AM, N, terhadap Direktur Utama PT WIN. N memaksa masuk kantor dan berupaya melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas.
Akibatnya, AM dan N diusulkan untuk dimutasi ke Site Morowali. Namun, mereka menolak dan memilih mengundurkan diri. Junaedi menambahkan bahwa AM telah melakukan pelanggaran berat, sehingga tuntutan pesangonnya tidak dipenuhi.
Perusahaan telah berupaya berkomunikasi dengan AM agar kendaraan operasional perusahaan yang dikuasainya (tanpa izin) dikonversi menjadi pesangon.
Namun, kendaraan tersebut ternyata telah dibalik nama tanpa izin dan dijadikan jaminan utang. Meskipun telah terjadi pengakhiran hubungan kerja, AM tetap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan pesangon dan menolak mengembalikan kendaraan operasional tersebut.
PT WIN telah melaporkan kasus penggelapan kendaraan tersebut ke pihak kepolisian. Meskipun AM bersikukuh menguasai kendaraan tersebut karena telah dijadikan jaminan utang, kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan di Polres Konawe Selatan dengan nomor laporan LP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES KONAWE SELATAN/POLDA Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, perkara hubungan industrial terkait pesangon AM di Pengadilan Negeri Kendari (Nomor: 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi) masih bergulir.
Junaedi menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut perusahaan enggan membayar pesangon kepada AM adalah keliru, mengingat adanya kasus penganiayaan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh AM dan suaminya.(**)
Comment