KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kota Kendari, tepatnya di Jalan Malaka Kel. Kambu, Kec. Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ironinya, dalam kasus pencabulan kali ini, melibatkan seorang kakek sambung yang berinisial RN (38). RN yang telah menikahi nenek kandung korban tega mencabuli cucunya sendiri yang saat ini masih berstatus pelajar dengan umur belia, yakni 16 tahun.
Kasi Humas Polresta Kendari membenarkan kejadian ini. Kata dia, RN melakukan aksi bejatnya itu secara berulang, mulai dari tahun 2018 hingga memasuki tahun 2025, yang mana saat itu Korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar.
“Korban mendapatkan pelakukan dari terlapor yaitu, beberapa kali terlapor meraba kemaluan Korban dengan menggunakan tangan dan menyentuh kemaluan korban menggunakan mulut,” Ungkap Ipda Haridin, Jumat (09/01/2025).
Lanjut, mengetahui aduan dari korban tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polresta kendari.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jln. Srikaya, Kel. Anduonohu, Kec. Poasia, Kota Kendari.
“Pelaku mengakui atas tindak pidana pencabulan terhadap anak yang ia lakukan terhadap korban,” Pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, Pelaku kini telah diamankan di kantor Reskrim Satreskrim Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.(**)
Comment