KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Tim gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengungkap kasus pencurian yang marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Seorang pelaku berinisial RD berhasil diringkus, sementara rekannya berinisial AR masih dalam pengejaran.
Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa RD dan AR beraksi di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu lima hari.
“Pelaku melancarkan aksinya di tiga tempat berbeda. 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian di tanggal 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan di tanggal 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin,” bebernya, Kamis (6/2/2025).
Dalam menjalankan aksinya, kata Arif, pelaku menggunakan kendaraan mobil pick-up miliknya. Polisi yang bergerak cepat di lapangan berhasil mengamankan belasan barang bukti hasil pencurian.
Barang bukti yang berhasil disita berupa mesin sepeda motor KLX, knalpot motor CRF merk Norefumi, bak sepeda motor metik, gerinda duduk merk Maktec, gerinda tangan, dan mesin profil.
Selain itu, polisi juga mengamkan dua bor tangan, kompresor listrik kecil, kompresor, travo las listrik, bor cas, peti berisi berbagai jenis kunci, alat cuci motor, serta sejumlah suku cadang kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi kini terus memburu AR yang masih dalam pelarian. (**)
Comment