Polemik IUP Nikel di Routa, ESDM Sultra Tak Lagi Berwenang Awasi Pertambangan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Hasbullah, menjelaskan bahwa sejak Desember 2021, Pemerintah Provinsi Sultra telah kehilangan kewenangan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel, baik untuk eksplorasi maupun operasi produksi.

Hal ini disampaikan Hasbullah menanggapi aktivitas pertambangan di Kecamatan Routa yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2022 membatasi kewenangan Dinas ESDM Sultra hanya pada IUP untuk mineral bukan logam dan batuan.

“Pemerintah pusat hanya mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan,” jelas Hasbullah melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/1/2025).

Hasbullah menegaskan bahwa pengawasan pertambangan nikel kini berada di tangan pemerintah pusat, karena mereka yang mengeluarkan izin. Beberapa perusahaan tambang beroperasi di Kecamatan Routa, termasuk PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), PT Intan Perdhana Puspa, PT Homkey Inti Prima, PT Gemilang Multi Mineral, PT Karya Energi Makmur, PT Sutra Jaya Makmur, dan PT Modern Cahaya Makmur.(**)

Comment