Sengketa Kerja di PT JNP, Serikat Buruh Desak Kemenaker Turun Tangan

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Serikat pekerja di Kolaka, Sulawesi Tenggara, melalui Berhty Layup dan Ketua DPD Rampas Setia 08 Kabupaten Kolaka, Djurmin, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera menyelidiki PT Jaya Nikel Pasifik (JNP) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja.

Tuduhan pelanggaran meliputi pembayaran upah dan tunjangan yang tidak tepat waktu, ketidakjelasan kontrak kerja, dan kurangnya fasilitas untuk pengajuan status karyawan tetap.

Beberapa karyawan yang mengundurkan diri juga mengaku belum menerima kompensasi yang seharusnya mereka terima.

“Pelanggaran-pelanggaran ini bertentangan dengan semangat UU Cipta Kerja,” tegas

Djurmin, menambahkan bahwa lemahnya pengawasan di lapangan turut menjadi sorotan. Serikat buruh khawatir, jika kasus ini dibiarkan, kepercayaan terhadap UU Cipta Kerja akan semakin tergerus.

Mereka berharap tindakan tegas Kemenaker terhadap PT JNP dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

Sementara itu, Direktur Operasional PT JNP, Idhil, membantah semua tuduhan tersebut melalui siaran pers. Ia menyatakan bahwa perusahaan selalu membayar upah karyawan setiap tanggal 15.

Terkait kompensasi bagi karyawan yang mengundurkan diri, Idhil menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap, Februari dan Maret.

Penundaan ini, menurutnya, disebabkan oleh investigasi kasus pencurian besi di pabrik Antam yang diduga melibatkan beberapa karyawan PT JNP.

Pihak perusahaan meminta kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.(**)

Comment