Polresta Kendari Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Sudah Beraksi Enam Kali

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Unit Reskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir depan pelelangan ikan Kendari, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.

Pelaku adalah seorang wiraswasta berinisial TR (41), ditangkap pada 4 Desember 2024 di Jalan Ir. Alala, Kota Kendari.

Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin,Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, melalui Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, mengatakan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada 27 Oktober 2024.

Korban, seorang mahasiswa berinisial LA (22), yang juga bekerja sebagai juru parkir di lokasi tersebut, kehilangan sepeda motornya yang diparkir tanpa mencabut kunci kontak.

“Korban tiba di lokasi sekitar pukul 05.20 WITA untuk bekerja mengatur kendaraan yang parkir. Namun, beberapa saat kemudian, ia menyadari kunci motor masih tergantung, dan ketika diperiksa, motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” jelas Haridin, Jumat (6/12/2024).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta.

Setelah laporan diterima pada 10 Oktober 2024, tim Buser 77 Polresta Kendari melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap TR. Berdasarkan hasil interogasi, TR mengakui telah melakukan pencurian dengan modus memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada motor.

“Pelaku sudah enam kali melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polresta Kendari,” bebernya.

Dalam pengembangan kasus, petugas juga mengamankan satu unit motor hasil curian pelaku. Motif pencurian ini, menurut TR, adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**)

Comment