KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Putusan sidang etik Bidpropam Polda Sultra terhadap mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, menuai kritik tajam.
Keduanya terbukti bersalah atas tindakan tidak profesional, termasuk dugaan pemerasan terhadap Supriyani, seorang guru honorer di SD 4 Baito.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis 5 Desember 2024, Ipda Muhammad Idris dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dan pemantauan khusus (patsus) selama tujuh hari. Sementara itu, Aipda Amiruddin menerima sanksi lebih berat berupa demosi dua tahun dan patsus selama 21 hari.
Namun, Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatan keduanya yang dianggap mencoreng nama baik institusi Polri.
“Tindakan pemerasan dan rekayasa perkara seharusnya dihukum berat. Sanksi patsus dan demosi ini terlalu ringan,” tegas Andre pada Jumat (6/12/2024).
Alasan “Mengada-Ada” dan Uang Rp50 Juta, Andri juga menyoroti pernyataan Ipda Muhammad Idris yang mengklaim uang Rp2 juta yang diminta digunakan untuk membeli bahan bangunan Polsek Baito.
“Alasan ini bisa saja dibuat-buat untuk meringankan hukuman,” katanya.
Selain itu, Andre mengkritik klaim Bidpropam Polda Sultra yang menyatakan bahwa tuduhan permintaan uang Rp50 juta tidak terbukti karena bersumber dari percakapan di pasar.
“Bagaimana bisa informasi penting seperti itu hanya didasarkan pada pernyataan seseorang di pasar yang tidak dikenal? Padahal Kepala Desa Wonua Raya sudah memberikan klarifikasi bahwa ada permintaan uang Rp50 juta yang disampaikan kepada Supriyani,” jelas Andre.
Lebih lanjut, Andre menegaskan bahwa tindakan kedua personel ini telah mencederai prinsip “Presisi” yang menjadi slogan Polri. Ia pun meminta Kapolri untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Sesuai dengan komitmen Kapolri, jika ada permintaan uang, hukuman maksimal, termasuk pemecatan, adalah langkah yang tepat,” pungkasnya. (**)
Comment