Hakim Sebut, Supriyani Tidak Terbukti Bersalah

KONSEL, EDISIINDONESIA.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (25/11) menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Supriyani sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak anggota Polsek Baito.

Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa, maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi pada persidangan di PN Andoolo.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie Rosano.

Stevie juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara. “Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” jelasnya.

Vonis bebas guru honorer Supriyani disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang. Seusai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.

Putusan bebas ini mengakhiri proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi yang dihadapi Supriyani. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai perlindungan terhadap profesi guru.(edisi/antara)

Comment