KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat konsolidasi pengendalian Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) tingkat daerah pada Selasa (12/11/2024) di Kendari. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mengevaluasi hasil rekomendasi rapat konsolidasi tahap I yang telah dilaksanakan pada September 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, yang mewakili Penjabat Gubernur, Komjen Pol. (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam mempercepat pembangunan desa. Sekda Sultra menyatakan bahwa rapat konsolidasi ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan cita-cita membangun Sultra dari desa.
Penguatan Peran Desa dalam Pembangunan
Sekda Sultra menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan legitimasi yang kuat bagi eksistensi desa dan kepercayaan kepada desa untuk melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Suara desa kini akan semakin didengar. Desa tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Desa tidak boleh lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan,” tegas Sekda Sultra.
Fokus P3PD: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Sekda Sultra juga menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan pelaksanaan P3PD:
1. Peningkatan Kewenangan Daerah: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025, memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk mengatur bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Fokusnya adalah pada pembangunan kawasan perdesaan, data dan informasi profil desa dan kelurahan, data evaluasi perkembangan desa, dan penyediaan pengelola learning management system (LMS) pamong desa tingkat kabupaten. Dukungan pengembangan kapasitas aparatur desa dan pengurus kelembagaan di desa melalui LMS juga menjadi prioritas.
2. Partisipasi Masyarakat: Pemerintah desa harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Salah satu indikator yang dapat digunakan adalah sejauh mana perumusan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat miskin.
3. Peningkatan Kerjasama dan Konsolidasi: Kerjasama dan konsolidasi antara stakeholder di semua jenjang provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa harus terus ditingkatkan. Intensitas komunikasi dan monitoring seluruh target kinerja, bukan hanya tahapan progress, tetapi juga pengawasan dan penyelesaian masalah, menjadi kunci untuk mencapai target penyaluran, penggunaan, dan pengelolaan dana desa.
4. Transparansi dan Akuntabilitas: Realisasi penggunaan dana desa harus terus dipantau dan diawasi, khususnya terkait dengan asas transparansi dan akuntabilitas.
5. Pemanfaatan Data: Perencanaan, pencairan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana desa harus berbasis data mulai dari desa, kecamatan, dan kabupaten, dan dilaporkan secara rutin ke provinsi.
6. Sistem Pengawasan: Pengawalan dan pengendalian (only warning system = ows) harus dilakukan sejak awal, mulai dari tahapan perencanaan sampai serah terima pekerjaan.
7. Penguatan Kelembagaan: Dana desa harus tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat guna. Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen untuk membantu desa memiliki kemampuan menuju kemandirian, termasuk di dalamnya adalah melakukan penguatan kelembagaan yang berada di desa.
Sekda Sultra menekankan bahwa pelaksanaan UU Desa harus didukung oleh seluruh sektor dan berbagai tingkatan. Koordinasi, pengawasan, dan pengendalian yang intensif sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan program pembangunan desa.
“Saya berharap ke depan secara berjenjang, berbagai hal terkait dengan pengelolaan dana desa ini bisa menyatukan semua stakeholder guna mempercepat laju pembangunan di desa. Hanya dengan cara inilah kita dapat mewujudkan cita-cita membangun dari desa. Mari kita bergotong royong membangun daerah Sultra dari desa,” ajak Sekda Sultra.
Rapat konsolidasi ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sultra, Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemprov Sultra, Pejabat Eselon II dan III DPMD Kabupaten se Sultra, Koordinator Program dan Tenaga Ahli RMC 3 Provinsi Sultra, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Provinsi Sultra, para narasumber, peserta rapat, dan berbagai pihak terkait lainnya.(**)
Comment