Kunjungi Sultra, Pansus RUU Daerah Kepulauan Dengarkan Kebutuhan Daerah Kepulauan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI bersama DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara pada Jumat (11/9/2026). Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi dan masukan dari pemerintah daerah serta pemangku kepentingan sebelum RUU memasuki tahap finalisasi.

Rombongan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sultra, Hugua, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra. Sebagai provinsi yang berciri kepulauan, Sultra menjadi salah satu daerah yang diprioritaskan untuk menyampaikan pandangan terkait pengaturan khusus bagi wilayah kepulauan.

Wakil Gubernur Hugua menyampaikan apresiasi atas kesempatan tersebut. Ia menegaskan bahwa karakteristik Sultra sebagai wilayah kepulauan — dengan 17 kabupaten/kota yang sebagian besar berupa pulau — wajib menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pembangunan. Pembangunan di daerah ini sangat bergantung pada pengelolaan pertanian, perdagangan, konektivitas antarpulau, serta potensi sumber daya kelautan.

Berdasarkan data Pemprov Sultra, sektor pertanian menyumbang sekitar 23 persen terhadap PDRB, diikuti sektor pertambangan sebesar 20 persen dan perdagangan 18 persen. Struktur ekonomi ini menunjukkan perlunya dukungan kebijakan khusus yang sesuai dengan kekhasan daerah kepulauan.

Hugua kemudian menekankan tiga hal penting yang harus dimuat dalam RUU Daerah Kepulauan, yaitu pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan lingkungan.

“Jika undang-undang ini disahkan, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan,” ujar Hugua.

Selain itu, persoalan konektivitas menjadi tantangan utama. Biaya distribusi barang dan pelayanan publik antarpulau jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan. Oleh karena itu, dukungan infrastruktur, transportasi, dan logistik yang memadai sangat dibutuhkan yang pada akhirnya berkaitan dengan pengaturan fiskal yang memihak daerah kepulauan.

Tak kalah penting, aspek lingkungan juga harus mendapat perhatian. Sumber daya laut yang besar sekaligus rentan terhadap tekanan pembangunan menuntut pengelolaan ekonomi yang selaras dengan perlindungan lingkungan dan ekosistem pesisir.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menjelaskan bahwa RUU ini telah lama diperjuangkan dan beberapa kali masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi khusus ini diperlukan untuk menjawab kekhasan daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis berbeda dari wilayah daratan seperti tingginya biaya pelayanan publik, keterbatasan konektivitas, kesenjangan pembangunan, serta akses masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil.

Mercy menegaskan, RUU ini bukan untuk membentuk daerah otonom baru, melainkan memberikan pengaturan yang lebih sesuai bagi daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.

“Undang-undang ini tidak melahirkan sistem baru atau daerah otonom baru. Undang-undang ini memberikan perhatian terhadap kekhususan daerah-daerah yang memiliki ciri kepulauan,” tegas Mercy.

Pansus juga membuka ruang penyelarasan berbagai peraturan terkait agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. Masukan dari pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dinilai sangat penting guna merumuskan aturan yang menjawab persoalan secara nyata. Mercy berharap masukan dari Sultra dapat memperkaya pembahasan, terutama menyangkut pengelolaan sumber daya, pemerintahan, pembangunan, ekonomi, pelayanan publik, hingga perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut anggota Pansus Jaelani, Taufan Pawe, Ali Mazi, Julie S. Laiskodat, Hendry Munief, dan Teuku Ibrahim, serta anggota DPD RI M. Z. Amirul Tamim dan Hidayatullah Sjah. Hadir pula Pj. Sekda Sultra, para kepala perangkat daerah lingkup Pemprov, akademisi Universitas Halu Oleo, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.(**)

Comment