KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan terus bergulir dan menarik perhatian publik.
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, melalui Kepala Bagian Hukum Pemda Konsel, mengancam akan membawa Supriyani ke jalur hukum jika ia tidak mencabut pernyataan pembatalan perdamaian dengan orangtua muridnya, Aipda Wibowo Hasyim.
Ancaman ini disampaikan lewat somasi yang meminta Supriyani, yang kini berstatus terdakwa, agar mengurungkan niatnya untuk membatalkan perdamaian.
Dalam somasi tersebut, Supriyani dinilai telah mencemarkan nama baik Bupati Surunuddin Dangga dengan menuduh adanya tekanan dalam penandatanganan pernyataan damai pada 5 November 2024.
Perdamaian yang sebelumnya disepakati di rumah jabatan Bupati Konsel ini terjadi dalam situasi yang menurut Supriyani penuh tekanan. Ia merasa tidak memahami sepenuhnya isi pernyataan yang ditandatanganinya dan akhirnya mencabutnya keesokan hari karena merasa terintimidasi.
Merespons hal ini, Kabag Hukum Pemda Konsel, Suhardin, mengeluarkan somasi pada 7 November 2024, dengan tegas menuntut Supriyani untuk meminta maaf dan mengembalikan status perdamaian.
“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena dianggap menekan dan memaksa untuk menyepakati surat dimaksud,” bunyi pernyataan dalam surat somasi bernomor 100.3/27/2024 itu.
“Jika saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 2 dan 311 ayat 1 KUHP,” lanjut bunyi surat tersebut.
Dalam somasi tersebut, pihak Pemda Konsel memberi waktu 24 jam kepada Supriyani untuk memenuhi tuntutan mereka, dengan ancaman akan memproses kasusnya secara hukum.
Somasi ini memperkuat spekulasi tentang tekanan yang dialami Supriyani dalam upaya perdamaian, yang diduga melibatkan intervensi langsung dari Bupati Konsel.
Saat dikonfirmasi, Kabag Hukum Pemda Konsel, Suhardin membenarkan surat somasi kepada Supriyani tersebut. Kendati demikian, Suhardin enggan mengomentari alasan surat somasi itu dilayangkan.
“Saya tidak mau ber-statemen, sudah seperti itulah yang tertulis. (Pencemaran nama baik) Seperti itu yang tertulis. (Soal diperintah Bupati Konsel) saya no comment,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Kamis, (7/11/2024).
Sementara itu, adis Kominfo Konsel, Anas Mas’ud, menegaskan bahwa mediasi ini dimaksudkan untuk meredakan konflik di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, di mana pengaruh dari kedua pihak cukup kuat. Menurut Anas, fasilitasi perdamaian oleh Bupati bertujuan baik dan tidak ada unsur paksaan.
“Ini murni niat baik bupati, saat konferensi pers sebelumnya sudah menyampaikan akan memfasilitasi perdamaian para pihak pada permasalahan Supriyani,” ujar Anas.
Namun, pandangan ini berbeda dengan penilaian kuasa hukum Supriyani yang menganggap bahwa situasi yang dialami kliennya justru berpotensi menimbulkan tekanan lebih lanjut.
Kasus ini memperlihatkan dinamika yang terjadi di Konawe Selatan, sekaligus menyoroti tantangan dalam menjaga independensi hukum di wilayah tersebut. (**)
Comment