Perusahaan Tambang di Sultra Didesak Patuhi Reklamasi, Ancaman Hukuman Mengintai

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Direksi perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) diingatkan kembali tentang kewajiban reklamasi pasca tambang. Hal ini ditegaskan dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh 11 direksi pemilik IUP di Sultra, yang digelar di kantor IT ESDM Sultra. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan pertama yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara pada tanggal 25 Oktober 2024, serta coaching clinic terkait jaminan reklamasi dan pasca tambang.

Andi Nur Baso, salah satu direksi PT Dharma Bumi Kendari (Damiri) yang hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa pemilik IUP di Sultra memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi. Lokasi tambang yang telah digunakan oleh perusahaan harus dikembalikan ke negara dengan menyelesaikan reklamasi terlebih dahulu.

“Aturan untuk memberikan jaminan reklamasi tidak menghapus kewajiban kita untuk tetap melakukan reklamasi setelah penambangan. Sangsi hukum berupa penjara 5 tahun dan denda 100 miliar tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap melakukan reklamasi,” tegas Andi Nur Baso pada Kamis (7/11/2024).

Selain itu, kewajiban pengelolaan lingkungan pada kegiatan usaha pertambangan, khususnya program reklamasi dan pasca tambang, termasuk kepatuhan dalam penetapan jaminan reklamasi dan pasca tambang, telah menjadi atensi penegak hukum.

Pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pasca tambang perlu disadari sebagai sebuah kebutuhan karena merupakan kunci keberlangsungan kualitas kehidupan di masa depan, yang akan menjadi warisan generasi mendatang.

Komitmen dan konsistensi dari seluruh perusahaan pertambangan untuk menyadari hal ini sebagai sebuah kebutuhan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka perbaikan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Pertemuan ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait reklamasi dan pasca tambang. Ancaman hukuman yang tegas diharapkan dapat menjadi pengingat bagi perusahaan tambang untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan mereka.

Ke depan, diharapkan seluruh perusahaan tambang di Sultra dapat meningkatkan komitmen dan konsistensi dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan keberlangsungan kualitas hidup bagi generasi mendatang. (**)

Comment