KONSEL, EDISIINDONESIA.id- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Cabang Konawe Selatan, Samsuddin, dicopot dari jabatannya pada Selasa (5/11/2024). Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan, terkait tindakan Samsuddin yang dianggap melangkahi wewenang pimpinan dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan guru honorer bernama Supriyani.
Andre Dermawan menjelaskan bahwa pencopotan Samsuddin dilakukan karena ia menginisiasi pertemuan antara orang tua korban penganiayaan dan Supriyani tanpa koordinasi dengan pimpinan LBH HAMI Sultra. Pertemuan yang berlangsung di rumah jabatan (Rujab) Bupati Konsel pada Selasa siang, dinilai sebagai tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu proses hukum.
“Samsuddin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia tidak ada koordinasi soal guru Supriyani,” tegas Andre.
LBH HAMI Sultra menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konsel hingga pengurus baru terbentuk. Keputusan ini berlaku efektif sejak hari pencopotan.
Andre menegaskan komitmen LBH HAMI Sultra untuk terus menangani kasus Supriyani tanpa terpengaruh upaya damai di luar jalur hukum.
“Penanganan perkara tetap lanjut, kita tidak terpengaruh perdamaian apapun. Saya ambil alih semua penanganan perkara,” pungkasnya.
Keputusan ini menunjukkan keseriusan LBH HAMI Sultra dalam menjaga independensi dan profesionalitas lembaga, khususnya dalam kasus hukum yang melibatkan tenaga pengajar.(**)
Comment