Mantan Dirjen Perkeretaapian, PB Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan LRT

EDISIIMDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016-Juli 2017, PB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Penetapan tersangka PB dilakukan setelah penyidik Kejati Sumsel melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sebelumnya. Hasilnya, ditemukan alat bukti dan petunjuk yang menunjukkan PB menerima setoran tunai sebesar 18 miliar rupiah dari tahun 2016 hingga 2020. Uang tersebut diduga merupakan aliran dana terkait proyek pembangunan LRT Sumsel yang diterima PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian. Tim penyidik juga akan mendalami aliran dana lain yang diterima PB selain dari setoran tersebut.

Saat ini, PB akan diperiksa oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di Kejaksaan Agung RI. Atas perbuatannya, PB diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka PB ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel yang telah berlangsung sejak tahun 2024. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 57 orang saksi.

Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.(**)

Comment