Diduga Upaya Perdamaian Paksa, Bupati Konsel Jebak Supriyani

KONSEL, EDISIINDONESIA.id- Kasus guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memanas. Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, diduga memaksa guru honorer bernama Supriyani untuk berdamai dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim, yang terlibat dalam perselisihan.

Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, yang juga Ketua LBH HAMI Konsel, membawa kliennya ke rumah jabatan Bupati Konsel. Namun, setelah pertemuan dengan Bupati, Supriyani mengaku diminta untuk menunggu kedatangan pihak Polres Konawe Selatan bersama Nurfitriana, ibunda Aipda Wibowo.

“Ada yang ditunggu, tapi pak bupati (Bupati Konawe Selatan) tidak bilang. Saya takut kalau yang datang dari Polres,” tulis Supriyani dalam komunikasi dengan Direktur LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, pada Selasa (5/11/2024).

Merasa dilangkahi, Andre langsung mencopot Samsuddin dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel karena Samsuddin menandatangani perjanjian damai tanpa koordinasi.

“Kami tidak berdamai dengan perkara ini, karena kita fokus pada pembuktian perkara. Tindakan menandatangani kesepakatan damai itu sudah dilarang dan kami langsung memecat Ketua LBH HAMI Konsel,” tegas Andre Darmawan.

Andre menegaskan bahwa Supriyani tidak tahu menahu tentang pertemuan dengan Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, apalagi rencana perdamaian. Supriyani tetap pada pendiriannya untuk tidak menandatangani kesepakatan apapun terkait perdamaian.

“Supriyani tadi memang sudah menyatakan tidak mau menandatangani apapun terkait perdamaian. Jadi tidak ada kesepakatan damai, kita serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan, karena sudah tahap pembuktian,” jelasnya.

LBH HAMI Sultra tetap kukuh bahwa Supriyani tidak bersalah dan harus dibebaskan tanpa adanya kompromi damai.

“Kita berkeyakinan bahwa Supriyani tidak salah, dan dia harus bebas bukan karena ada perdamaian. Dia bebas karena memang dia tidak bersalah,” tegas Andre.

Kepala Dinas Kominfo Konsel, Anas, menyampaikan bahwa upaya perdamaian yang ditempuh Bupati bertujuan menghindari konflik di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, di mana kedua belah pihak memiliki pengaruh. Namun, Anas mengklaim bahwa Pemda Konawe Selatan tidak mengintervensi proses hukum yang masih berjalan di pengadilan.

Kasus ini kembali menyoroti independensi proses hukum di Konawe Selatan dan menambah deretan kontroversi yang melibatkan pejabat publik di wilayah tersebut.(**)

Comment