KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak PP nomor 28 tahun 2024 terkait aturan pemberian alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra, Dr. Abdul Gaffar, M.Th.I. mengatakan bahwa MUI selalu mempertimbangkan asas kemaslahatan (kebaikan) dan kemudharatan (merugikan).
Sehingga, ketika ada aturan yang dilihat adalah maslahahnya dan masfadah atau kerusakannya, kemudian dipertimbangkan dengan menggunakan kaidah-kaidah hukum Islam. Dimana dalam kasus PP nomor 28 tahun 2024 ini MUI Sultra melihat masfadahnya jauh lebih besar ketimbang maslahah yang ditimbulkan.
Namun, ia tak menampik bahwa, di satu sisi niat pemerintah mengeluarkan PP nomor 28 tahun 2024 itu bagus, agar remaja tidak terjangkit penyakit dan seterusnya, tetapi menurutnya niat tersebut bukan satu-satunya yang bisa dilakukan dan perlu dilihat apakah niat itu disertai dengan proses yang bagus.
“Yang kita lihat ini kan prosesnya, ketika itu dibenarkan, misalnya pengadaan terkait dengan kontrasepsi itu maka itu kan risikonya malah nanti kesannya membolehkan hubungan suami istri itu di luar pernikahan,” katanya saat dihubungi edisiindonesia.id, Kamis (15/8/2024).
“Itu kesan yang ditangkap nanti oleh masyarakat, sehingga ini tidak boleh kemudian dikesampingkan alasan-alasan ini, yang kedua apakah dengan adanya pengadaan alat kontrasepsi itu kemudian membuat masyarakat tidak terjangkit penyakit, apakah semuanya akan mendapatkan, kan tidak juga, tidak ada juga kepastian,” tambahnya.
Karena itu, solusi yang mestinya dilakukan adalah dengan mengambil langkah-langkah preventif, bukan malah menyiapkan ‘alat kontrasepsi’ karena dampaknya bisa kerusakan moral yang pastinya berpengaruh pada kehidupan bersosial dan masyarakat.
Lanjut, Abdul Gaffar menyampaikan bahwa PP nomor 28 tahun 2024 ini hampir sama dengan kasus melokalisasi pelacur, yakni mengkhususkan tempat yang diduga semakin membenarkan bahwa hal tersebut bisa dilakukan.
“Padahal sebenarnya, bisa jadi di lokalisasi supaya tidak kemana-mana, supaya terpusat, sehingga dapat dikontrol dan seterusnya. Tapi kan faktanya bukan semakin gampang dikontrol karena di tempat-tempat yang lain tidak juga berhentikan, malah menambah,” ungkapnya.
Menurutnya, solusi yang bisa dilakukan terkait PP nomor 28 tahun 2024 ini adalah dengan banyak melakukan sosialisasi dan pembinaan, baik mental juga yang terpenting dalam hal keagamaan kepada para remaja.
Sehingga harus ada kolaborasi untuk melakukan sosialisasi, misalnya dari MUI menjembatani dari segi keagamaan. Kemudian, dari dunia kesehatan bisa menyampaikan terkait dengan bahaya pergaulan bebas terutama soal penyakit menular seksual.
Kemudian dari bidang psikolog juga bisa masuk untuk bagaimana membentengi mental-mental remaja, khususnya yang ada di Sultra.
“Jadi kolaborasi seluruh elemen masyarakat, stakeholder itu termasuk juga media untuk bagaimana mensosialisasikan ini, bukan malah dengan langkah-langkah yang seperti dilakukan sekarang, seolah memfasilitasi itu,” ujarnya.
Lanjut ia menyampaikan, mestinya dalam pengambilan keputusan, pemerintah bisa melibatkan stakeholder, terutama dari pemangku kebijakan di bidang keagamaan, seperti MUI, ormas-ormas dan lembaga kependidikan.
Dalam hal ini untuk mencari solusi terbaik, bukan kemudian mengeluarkan aturan yang dinilai malah semakin memperkeruh dan semakin melegitimasi terhadap perilaku pergaulan bebas, bahkan sampai ke seks bebas.
“Itukan sangat berbahaya, betapa anak-anak kita moralitasnya rusak, padahal mereka inikan penerus bangsa. Ini yang kita harapkan dari pemerintah mestinya kita duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dengan tidak menafikan aspek keagamaan,” ujarnya.
“Sekaligus juga memenuhi harapan pemerintah agar kesehatan remaja termasuk kehamilan diluar nikah bisa diantisipasi dan seterusnya. Itu harapan-harapan kami dari MUI,” pungkasnya. (**)
Comment