KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka adalah GAS dan WAS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
GAS ditetapkan tersangka bersasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024, WAS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.
“Keduanya diduga telah menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Selasa (23/7/2024).
Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal
64 ayat (1) KUHP. (**)
Comment