EDISIINDONESIA.id – Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sumut mengamankan dua orang nelayan 1 Asahan, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua nelayan itu ditangkap pada Minggu (7/1).
“Kedua nelayan yang ditangkap adalah AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan,”kata Kombes Hadi dalam keterangan yang diterima, Senin (8/1/2024) malam.
Kombes Hadi menjelaskan penangkapan kedua nelayan ini berawal dari informasi peredaran narkoba di Dusun Desa Sei Serindan, Sei Kepayang Barat, Asahan.
Dia mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SB.
Dari penangkapan SB diketahui bahwa ada pelaku lain berinisial AS alias Aweng dan dilakukan penangkapan.
“Setelah menangkap keduanya, petugas melakukan pencarian barang bukti dan menemukan dalam sebuah perahu di pinggir sungai Sei Serindan dengan jumlah 10 bungkus,” kata Hadi.
Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengatakan berdasarkan keterangan para pelaku bahwa keduanya telah menerima uang sebagai biaya transportasi sebesar Rp 18 juta dari bandar.
Hadi menjelaskan bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan telah mengantongi identitas bandar,” pungkasnya. (edisi jpnn)
Comment