Polda Sultra Serahkan Berkas Perkara Tipikor Proyek Jalan di Koltim ke Kejakasaan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Tidak Timur tahun anggaran 2021 terus bergulir.

Terbaru Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya telah memenuhi petunjuk Jaksa dan telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU.

“Sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirim kembali ke JPU,” katanya saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Selasa 5 Desember 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu berkas dinyatakan lengkap.

“Tinggal menunggu dari jpu untuk berkas dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya Kejati Sultra mengembalikan berkas perkaranya untuk dipenuhi kembali untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Masih P 19, jaksa memberikan petunjuk ke penyidik untuk dipenuhi,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan saat dihubungi via pesan WhatsApp, Senin 4 Desember 2023.

Pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu dari pihak penyidik untuk kembali melimpahkan dan memenuhi berkas perkara tersebut.

“Tunggu penyidik apakah sudah memenuhi petunjuk jaksa, nanti penyidik akan mengirim kembali berkas perkara ke jaksa,” tuturnya.

Sebelumnya Subdit III Tipidkor Ditkrimsus Polda Sultra menyenutkan bahwa perkara tersebut berawal dari pengerjaan tiga paket proyek. Ketiga protek tersebut yaitu peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya tahun 2021 dan pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya tahun 2021 yang menggunakan DAK, serta pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya-Polipolia menggunakan DAU.

Dari perkara Tipikor yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar tersebut, Ditkrimsus Polda Sultra telah menetapkan lima tersangka, diantaranya JR, AG, HS, AS dan NS. (**)

Comment