Ketua Majelis Hakim Diganti, Karena Dianggap Tidak Netral Pimpin Sidang Kasus MUI?

KENDARI, EDISIIMDONESIA.id – Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari dalam sidang kasus suap PT Midi Urama Indonesia (MUI), Nursinah dikabarkan telah diganti.

Pergantian itu terjadi menyusul adanya dugaan keberpihakan ketua majelis hakim kepada terdakwa dalam kasus penyuapan izin PT MUI.

Diketahui terdakwa dugaan penyuapan izin PT MUI itu melibatkan Sekda Pemkot Kendari, Ridwansyah Taridala, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari, Syarif Maulana dan mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Namun, hal itu dibantah oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arya Putra Negara K saat ditemui di kantornya, Senin (27/11/2023).

Dijelaskannya bahwa pergantian ketua majelis hakim yang memimpin dugaan tindak pidana penyuapan izin itu adalah murni promosi jabatan.

“Ibu Nursinah dipromosikan sebagai wakil Ketua PN Konsel. Bukan karena memiliki kepentingan dalam sidang dugaan penyuapan izin Alfamidi di Kendari,” ungkapnya.

Nursinah tambahnya digantikan majelis hakim anggota I, Serah. Dan majelis hakim anggota I digantikan oleh Wahyu Bintoro.

“Sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa Sulkarnain Kadir sejak Rabu (22/11/2023) lalu dipimpin oleh Serah,” paparnya.

Untuk diketahui, JPU Kejati melaporkan eks ketua majelis hakim dalam sidang dugaan penyupan di Pengadilan Tipikor, Nursinah kepada Komisi Yudisial karena diduga berpihak kepada terdakwa. Bahkan kejaksaan tidak pernah menghadiri sidang tersebut sebelum dilakukan pergantian ketua majelis hakim. (**)

Comment