MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) gelar penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana zona Kecamatan Tiworo Tengah dan sekitarnya, di Aula kantor PUPR Mubar, Selasa (29/8/2023).
Penjabat Bupati Mubar, Bahri mengatakan sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang bahwa penyelenggaraan penataan ruang merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah dalam menghadapi masalah pembangunan.
Lebih lanjutnya, permasalahan pembangunan itu seperti investasi dan penciptaan lapangan kerja yang salah satunya disebabkan adanya tumpang tindih pengaturan penataan ruang.
Kata dia undang-Undang cipta kerja mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dan menyediakan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, hal ini guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
“Maka dengan adanya RDTR masyarakat pada umumnya dan investor akan lebih mudah dalam mengajukan perizinan berusaha, terutama dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dengan adanya kemajuan teknologi saat ini produk rencana tata ruang yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh pemerintah, saat ini telah dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait secara online.
“Produk rencana tata ruang seperti RDTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non usaha menjadi lebih cepat dan transparan. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas rencana tata ruang,” pungkasnya. (**)
Comment