ASN Buru Dilarang Terlibat di Pemilu dan Pilkada 2024

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Guna menjaga kelancaran pelaksanaan pemilu 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, menyatakan ikrar menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Jelang Tahun Politik 2024 mendatang, pemerintah sudah mewanti-wanti atau melarang ASN Pemkab Buru terlibat dalam aktivitas politik praktis tahun 2024. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Buru menggelar kegiatan pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN serta ikrar netralitas dan penandatanganan fakta integritas ASN menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024 dilingkup Pemkab Buru.

Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, memimpin langsung ikrar dan Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman, anggota KPU Kabupaten Buru, Gawi Gibrihi dan Sekda Buru, M. Ilias Hamid ikut menyaksikan pembacaan janji ASN tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru, Effendy Rada membaca Ikrar Netralitas ASN Pemkab Buru untuk Pemilu 2024 dan diikuti peserta, di Aula Kantor Bupati Buru, Senin (28/8/2023).

“Ikrar ini sebagai bagian dalam menjalankan instruksi pemerintah terkait peran-peran strategis ASN dalam mensukseskan Pemilu. ASN harus berada pada posisi netral,” ucap Salampessy.

Berikut empat poin ikrar ASN dan deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024, kami berikrar:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (**)

Comment