Heboh, 400 Ribu Pelamar Koperasi Merah Putih Pemasukan Materai Capai Rp4 Miliar

EDISIINDONESIA.id- Ulasan seorang warganet bernama Aristo Flores menuai perbincangan hangat di media sosial. Melalui akun Instagram pribadinya @aristo_flores, ia mengungkap hitungan matematis soal potensi pemasukan negara dari penjualan materai yang diwajibkan bagi pelamar kerja di Koperasi Merah Putih.

Menurut Aristo, persoalan ini perlu disadari publik mengingat materai selalu menjadi syarat wajib dalam hampir seluruh urusan administrasi, termasuk melamar pekerjaan.

Hitungan Capai Rp4 Miliar

Dalam unggahannya, Aristo memulai analisisnya dengan menyebut jumlah pelamar yang disebut mencapai ratusan ribu orang.

“Dari informasi yang beredar, ada sekitar 400 ribu pelamar. Kalau dikalikan harga materai Rp10 ribu, maka totalnya mencapai Rp4 miliar,” ujar pria asal Flores ini, dikutip Senin (27/4/2026).

Ia menilai, meski para pelamar tersebut mayoritas adalah pencari kerja atau pengangguran, mereka tetap harus mengeluarkan biaya yang cukup besar demi kepentingan administrasi.

“Artinya, 400 ribu pengangguran ini tetap memberikan keuntungan hingga Rp4 miliar bagi negara. Pemerintah seolah tetap ‘memeras’ Rp10 ribu dari setiap orang yang sedang mencari nafkah,” tuturnya.
Lebih jauh, Aristo menyoroti fakta di lapangan bahwa harga materai seringkali lebih mahal dari ketentuan resmi.

“Di toko atau tempat fotokopi, harganya bisa mencapai Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per lembar. Jadi beban masyarakat sebenarnya lebih berat,” tambahnya.

Pertanyakan Kekuatan Hukum

Diketahui, dalam pendaftaran Koperasi Merah Putih, pelamar diwajibkan menggunakan e-meterai senilai Rp10.000 yang dibubuhkan pada dokumen surat pernyataan.

Namun, Aristo tidak hanya berhenti pada soal nominal. Ia juga mempertanyakan fungsi sesungguhnya dan kekuatan hukum materai itu sendiri.

“Sebenarnya apa fungsi materai ini? Apakah benar-benar memiliki kekuatan hukum yang kuat, atau hanya sekadar akal-akalan pemasukan semata?” tanyanya.

Menurutnya, masyarakat sering kali beranggapan bahwa dokumen yang sudah bermaterai otomatis aman dan kuat secara hukum. Padahal, keberadaan materai tidak serta merta menjamin kemenangan atau perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Materai Ada di Semua Lini

Aristo menegaskan bahwa kewajiban penggunaan materai terasa sangat luas dan menjangkau hampir seluruh lini kehidupan masyarakat, mulai dari urusan perbankan, perjanjian pribadi, hingga urusan melamar kerja.

“Dari semua lini kehidupan, masyarakat selalu dikenakan biaya ini. Pengangguran pun kena, urusan di instansi pemerintah juga kena. Rasanya seperti dipungut di mana-mana,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat bisa lebih kritis dan memahami apa sebenarnya fungsi dan manfaat nyata dari materai tersebut, bukan hanya sekadar kewajiban yang harus dibayar.(edisi/fajar)

Comment