EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.
Mantan perwira tinggi Polri itu dieksekusi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan prosesi eksekusi terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan pada Rabu (23/8).
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” tutur Ketut dalam siaran persnya, Kamis (24/8/2023).
Ferdy Sambo bersama mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf sama-sama dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba.
Kuat Ma’ruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sedangkan putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
“Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama sepuluh tahun, terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani penjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Ketut.
Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Baik Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf masa pidana penjaranya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut.
Adapun eksekusi terhadap Ferdy Sambo itu dilakukan setelah MA membatalkan hukuman mati untuknya.
Padahal, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadi J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. (edisi/jpnn)
Comment